Wanprestasi Adalah istilah dalam hukum perdata yang merujuk pada kegagalan atau kelalaian salah satu pihak dalam sebuah perjanjian untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Unsur wanprestasi yang pertama yakni adanya perjanjian di atas materai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian hitam diatas putih tersebut mengindikasikan jika https://www.ilslawfirm.co.id/
Not Known Factual Statements About law firm jakarta selatan
Internet 21 days ago andrewr345gbu9Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings